Rabu, 20 Januari 2016

Pengadilan Jepang Tolak Larangan Anggota Girl Band Pacaran

Ilustrasi palu hakim (Foto: Darientimes.com)
nolak tuntutan dari sebuah agensi artis yang menuntut salah satu anggota girl band mereka hanya karena menjalin hubungan asmara dengan salah satu fans prianya.
Sebagaimana dilaporkan AFP, Rabu (20/1/2016), pengadilan menolak tuntutan tersebut karena peraturan dari agensi itu mengancam hak asasi untuk kebebasan dalam mencari kebahagiaan sang artis.
Tuntutan tersebut dilayangkan oleh agensi artis tersebut dengan menuntut sang penyanyi berusia 23 tahun itu sebesar 9,9 juta yen atau Rp1.179.792.203.
Manajemen artis tersebut berkilah biaya tersebut sebagai ganti rugi karena sang artis berpacaran denganfans prianya.
Pada 2014, manajemen artis yang berbasis di Kota Tokyo, Jepang, tersebut mengambil jalur hukum karena sang artis mengancam keluar dari girl band. Berdasarkan media di Jepang, sang artis yang namanya tidak disebutkan menandatangani kontrak pada 2012.
Berdasarkan klaim dari manajemen artis itu, pada kontrak tertera peraturan selama dalam manajemen tidak diperbolehkan sang artis untuk menjalin asmara dengan penggemar.
Katsuya Hara, hakim yang memimpin pengadilan kasus tersebut, menolak tuntutan itu pada Senin 18 Januari. “Melarang artis pop untuk berkencan dengan menuntut kompensasi adalah sesuatu yang berlebihan,” katanya.
Source: Okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar